Agen Poker Terpercaya - Seorang Pria Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur Selama Enam Bulan Pacaran |
SEHATPOKER.COM AGEN POKER TERPERCAYA DAN AGEN POKER TERBAIK DENGAN UANG ASLI DI INDONESIA
Agen Poker Terpercaya - KD, seorang pria asal warga Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, diamankan oelh petugas dari Polresta Palembang karena diketahui beberapa berhubungan dengan sang pacar yang masih dibawah umur berinisial YA (14).
Kepada petugas, Pelaku mengatakan dirinya sudah menjalin kasih dengan YA selama enam bulan. Ia pertama kali mengajak korban berhubungan badan setelah tiga bulan berpacaran pada bulan Oktober lalu akibat menonton film porno.
Agen Poker Terpercaya
"Karena sering nonton film porno, saya terangsang mengajaknya berhubungan intim. Itu pertama kami lakukan setelah tiga bulan pacaran, Oktober lalu," kata pelaku.
Pelaku mengaku tidak pernah memaksa sang pacar untuk berhubungan intim dan semua mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Malahan, ia mengatakan bahwa beberapa kali korban yang mengajaknya terlebih dahulu.
Agen Poker Terpercaya
"Selama tiga bulan, sudah puluhan kali kami melakukan itu, yang terakhir kami lakukan pada 4 Desember lalu," ucap KD.
Perbuatan mesum itu kemudian terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena tingkah sang anak berubah. Setelah dipaksa, akhirnya korban kalau sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan KD.
Agen Poker Terpercaya
Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua korban yang naik pitam kemudian melaporkan pelaku ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli anak dibawah umur. Selain itu, pelaku juga dilaporkan telah menculik korban karena membawa Ya selama 10 hari tanpa pamit kepada orangtuanya.
"Sebenarnya saya tidak membawa dia kabur, dia sendiri yang lari daeri rumah dan tidak mau pulsang. Akhirnya saya ajak tinggal bersama sampai akhirnya saya ditangkap," ujar KD.
Agen Poker Terpercaya
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresra Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya penangkapan terhadap KD. "Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban." ucap Maruly.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku kemudian dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 287 Jo 290 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar